Scroll untuk baca artikel

Dua Mantan Petinggi PT Cirebon Energi Prasarana Dipanggil KPK, Telusuri Suap PLTU

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK.

Sebelumnya, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, pada 15 November 2019. Dikabarkan, Herry Jung belum ditahan hingga saat ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT CEPR di Kabupaten Cirebon. Jumlah tersebut merupakan bagian dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan yang melibatkan PT Kings Property Indonesia. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini