Buliran.com - Jakarta,
Sebanyak dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta 3 tahun dan 4 bulan terkait kasus dugaan suap dalam korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2024-2025.
“Kami menuntut agar Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Pangaribuan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp 50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, lanjut JPU, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan dan 2 bulan.
Dengan demikian, JPU meyakini Djunaidi dan Aditya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Editor : Redaktur Buliran