Djoko juga menekankan pentingnya reformulasi pendekatan manajemen pendidikan usia dini. "Kebijakan harus berangkat dari prinsip kebutuhan, bukan keterpaksaan. Lembaga PAUD dan TK seharusnya menerapkan sistem subsidi silang yang adil, atau menyediakan opsi partisipasi berdasarkan kemampuan. Selain itu, semua keputusan yang berdampak langsung pada keuangan orang tua harus melalui dialog bersama komite sekolah," tegasnya.
Sementara, Hani kepada media ini mengatakan, "Bukan zamannya lagi kepala sekolah membuat keputusan sepihak, apalagi menyampaikan kebijakan penting seperti ini hanya lewat WhatsApp. Ini menunjukkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi, dua pilar utama dalam pengelolaan lembaga pendidikan modern," kata Hani.
"Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara tidak hanya menjadi penonton. Diperlukan sikap proaktif, memberikan sanksi atau pembinaan pada sekolah yang melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan, menerbitkan regulasi pembatasan biaya kegiatan luar sekolah," ucap Hani.
Selain itu, lanjut Hani, Pemerintah juga harus menyediakan mekanisme pengaduan dan solusi cepat untuk warga."Kasus ini harus dijadikan momentum untuk menata ulang kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat dasar yang lebih berpihak kepada rakyat kecil. Karena pendidikan adalah hak semua anak—bukan hanya anak-anak dari keluarga mampu," pungkasnya. (Cr/Red)
Editor : Redaktur Buliran