Scroll untuk baca artikel

Viral di Medsos! Bupati Pati Terbitkan Larangan Penggunaan Sound Horeg di Acara Keramaian

ilustrasi sound horeg
ilustrasi sound horeg

Buliran.com - Pati,

Pemerintah Kabupaten Pati secara resmi melarang penggunaan alat pengeras suara dengan intensitas tinggi atau yang dikenal dengan sebutan 'sound horeg' dalam setiap kegiatan atau acara keramaian di wilayahnya.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi Bupati Pati dengan nomor B/277/000.1.10 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Pati.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penggunaan alat pengeras suara dengan kekuatan melebihi 60 desibel tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu lingkungan sekitar, membahayakan kesehatan, serta berpotensi merusak konstruksi bangunan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pati, Sudewo.

Para camat diminta untuk segera menyampaikan ketentuan ini kepada seluruh kepala desa dan ketua panitia kegiatan /acara di wilayah masing-masing, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini