banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Putri Nur Janah,SH, Resmi Menjadi Advokat, Setelah Mendapadatkan Sumpah Pengadilan Tinggi Semarang

Putri Nur Janah,SH, saat mendapatkan Sumpah Pengadilan Tinggi di Semarang, (27/5/2025) lalu.
Putri Nur Janah,SH, saat mendapatkan Sumpah Pengadilan Tinggi di Semarang, (27/5/2025) lalu.

Buliran.com - Semarang,

Satu lagi Generasi Z Putri Nur Janah.SH, sekarang telah resmi menjadi Advokat setelah pada Selasa 27 Mei 2025 bertempat di Pengadilan Tinggi Semarang mendapatkan Sumpah dari ketua Pengadilan Tinggi Semarang yang merupakan syarat terakhir dan wajip bagi siapa saja calon Advokat.

Hal tersebut di atur dalam Undang undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat.

Suasana sakral dan hikmad terasa pada saat Ketua Pengadilan Tinggi Semarang menyumpah 279 orang calon Advokat dari Organisasi Advokat PERADI, Minggu (1/6/2025).

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hadir dalam kesempatan tersebut, wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof.DR.Otto Hasibuan.SH.,MH yang juga sebagai Ketua Umum DPN PERADI.

Putri Nur Janah, SH., tampak anggun dan berwibawa saat mengenakan Toga Advokat usai pengambilan Sumpah dan Janji Advokat.

Advokat Putri Nurjanah.SH merupakan anak Pertama dari dua bersaudara pasangan bapak Achmadi dan ibu Susriwati. Putri Nur Janah.SH lahir dan besar di Jepara yaitu di Desa Papasan RT.05 RW.02 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara Prov Jawa Tengah.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini