Scroll untuk baca artikel

Putri Nur Janah,SH, Resmi Menjadi Advokat, Setelah Mendapadatkan Sumpah Pengadilan Tinggi Semarang

Putri Nur Janah,SH, saat mendapatkan Sumpah Pengadilan Tinggi di Semarang, (27/5/2025) lalu.
Putri Nur Janah,SH, saat mendapatkan Sumpah Pengadilan Tinggi di Semarang, (27/5/2025) lalu.

Dalam kesempatan yang sama M Yusuf juga menyampaikan, Putri Nurjanah.SH telah mengikuti magang selama lebih dari 2 tahun di LKBH Jepara dan di tempatkan dalam memberikan pelayanan di POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara, "Insya'Allah profesi advokat yang disandang sudah melalui proses magang sebagaimana amanat Undang Undang Advokat, maka Putri sudah tentu siap menerima segala bentuk amanat kliennya dalam memperjuangkan hak haknya," pungkas Yusuf. (Choirur R).

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini