Dalam kesempatan yang sama M Yusuf juga menyampaikan, Putri Nurjanah.SH telah mengikuti magang selama lebih dari 2 tahun di LKBH Jepara dan di tempatkan dalam memberikan pelayanan di POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara, "Insya'Allah profesi advokat yang disandang sudah melalui proses magang sebagaimana amanat Undang Undang Advokat, maka Putri sudah tentu siap menerima segala bentuk amanat kliennya dalam memperjuangkan hak haknya," pungkas Yusuf. (Choirur R).
Editor : Redaktur Buliran
Home
Berita
Putri Nur Janah,SH, Resmi Menjadi Advokat, Setelah Mendapadatkan Sumpah Pengadilan Tinggi Semarang
Putri Nur Janah,SH, Resmi Menjadi Advokat, Setelah Mendapadatkan Sumpah Pengadilan Tinggi Semarang
| 302 klik
Berita Terkait