Scroll untuk baca artikel

Kejaksaan Periksa Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Buliran.com - Jakarta,

Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan digelar oleh tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, (3/6/2025).

Enam saksi yang diperiksa berasal dari jajaran pejabat pembuat komitmen dan tim teknis program pengadaan teknologi informasi. Pejabat pembuat komitmen yang diperiksa adalah IP, SW, dan NN.

Sedangkan dari tim teknis adalah AF, SK, dan IS. Para saksi diminta keterangan seputar pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Program itu digagas oleh semasa Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek. Program tersebut menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun di antaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini