Scroll untuk baca artikel

Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Modus palsukan KTP

Pengungkapan sindikat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah.
Pengungkapan sindikat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah.

Buliran.com - Semarang,

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.

l

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan 8 (delapan) pelaku diantaranya (RDK), (KA), (AS), (HA), (BGS), (DA), (WPR) dan (UR) yang memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen.

Kejadian bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu.

“Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).

l

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan. Lebih lanjut Tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan.

Sedangkan tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto. HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini