Buliran.com - Jepara,
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Senin (10/6/2025) Menetapkan Seorang Tersangka ADE WIRYA PURBAYA (AWP) sebagai mantri Bank plat merah (BUMN) tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Jepara Nomor: Print-405/M.3.32/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada Bank Plat Merah (BUMN) tahun 2021-2024, Selasa (10/6/2025). Dalam Press Conference dijelaskan kronologi bahwa tersangka ADE WIRYA PURBAYA (AWP) menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.
Selanjutnya tersangkaADE WIRYA PURBAYA (AWP) aktif memprakarsai pinjaman dimaksud.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Terancam Dibui 15 Tahun, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Anak