Scroll untuk baca artikel
scroll atas mobile

Kejari Jepara Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi KUR, KUPRA dan KUPEDES Tahun 2023-2024

Press conference Kejaksaan Negeri Jepara, Seksi Tindak Pidana Khusus.
Press conference Kejaksaan Negeri Jepara, Seksi Tindak Pidana Khusus.

Buliran.com - Jepara,

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Senin (10/6/2025) Menetapkan Seorang Tersangka ADE WIRYA PURBAYA (AWP) sebagai mantri Bank plat merah (BUMN) tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Jepara Nomor: Print-405/M.3.32/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada Bank Plat Merah (BUMN) tahun 2021-2024, Selasa (10/6/2025).

Dalam Press Conference dijelaskan kronologi bahwa tersangka ADE WIRYA PURBAYA (AWP) menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.

Selanjutnya tersangkaADE WIRYA PURBAYA (AWP) aktif memprakarsai pinjaman dimaksud.

Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ADE WIRYA PURBAYA (AWP).

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini