Scroll untuk baca artikel
scroll atas mobile

Kejari Jepara Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi KUR, KUPRA dan KUPEDES Tahun 2023-2024

Press conference Kejaksaan Negeri Jepara, Seksi Tindak Pidana Khusus.
Press conference Kejaksaan Negeri Jepara, Seksi Tindak Pidana Khusus.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa pada Bank Plat Merah (BUMN) Kantor Cabang Jepara tanggal 23 Februari 2024, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan Negara sekira Rp 858.643.000.

Tersangka ADE WIRYA PURBAYA (AWP) akan ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 Tanggal 10 Juni 2025 dan penyidik akan terus melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut. ***

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
(Arif Murdikanto)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini