Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa pada Bank Plat Merah (BUMN) Kantor Cabang Jepara tanggal 23 Februari 2024, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan Negara sekira Rp 858.643.000.
Tersangka ADE WIRYA PURBAYA (AWP) akan ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 Tanggal 10 Juni 2025 dan penyidik akan terus melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut. ***
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
(Arif Murdikanto)
Editor : Redaktur Buliran