TersangkaADE WIRYA PURBAYA (AWP)melakukan tindakan melawan hukum dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman, selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar dengan alasan telah terjadi kesalahan administrasi realisasi pada saat proses pinjaman sehingga tersangka meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan paswordnya guna dilakukan perbaikan / koreksi.
Setelah menguasai kartu debet berikut paswordnya secara sepihak, tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.
Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tersangka kecanduan bermain judi online.
Pasal yang dilanggar
Perbuatan tersangka melanggar Primair: Padal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Editor : Redaktur Buliran