Buliran.com - Kupang,
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur di Kota Kupang, NTT, terancam dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya.
“Selain itu juga diduga melakukan eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Untuk korban pertama berusia 6 tahun, Fajar dijerat dengan pasal pertama yakni pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Fajar diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Redaktur Buliran