Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak.
“Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web),” ujar dia.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kejati NTT dan Kejari juga menilai bahwa kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Fajar merupakan bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.*** (Ic/Red)
Editor : Redaktur Buliran