Scroll untuk baca artikel
scroll atas mobile

Eks Kapolres Ngada Terancam Dibui 15 Tahun, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Anak

Mantan Kapolres Ngada saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6).
Mantan Kapolres Ngada saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6).

Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak.

“Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web),” ujar dia.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kejati NTT dan Kejari juga menilai bahwa kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Fajar merupakan bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.*** (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini