Scroll untuk baca artikel
scroll atas mobile

Eks Kapolres Ngada Terancam Dibui 15 Tahun, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Anak

Mantan Kapolres Ngada saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6).
Mantan Kapolres Ngada saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6).

Pasal kedua yakni pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar dan pasal ketiga adalah pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar dia.

Sementara untuk dua korban lainnya yang berusia 13 tahun dan 16 tahun, Fajar dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, kemudian pasal kedua yakni pasal pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Dia menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Fajar tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini