Ia menyatakan total barang bukti timah ilegal yang diamankan mencapai 914 karung dengan berat 47,5 ton. Angka ini mencakup muatan yang dipindahkan dalam upaya evakuasi sebelumnya.
"Proses penarikan kapal hanya dapat dilakukan saat air pasang dan dijaga ketat anggota TNI AL yang bersenjata lengkap untuk menjamin keamanan barang bukti penyelundupan," tandasnya.
Ia menambahkan, "Langkah berikut yang dilakukan TNI AL melakukan penimbangan ulang bersama perwakilan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. Setelah itu, proses penyitaan barang bukti secara resmi akan dilaksanakan," imbuhnya.
"Barang bukti kemudian akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," pungkasnya. *** (CR/Red) Editor : Redaktur Buliran