Scroll untuk baca artikel

Diduga Makelar Kasus Senilai 600 juta, Oknum Pengacara Asal Bapangan Akhirnya Ditahan di Mapolres Jepara

Pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saat dimintai keterangan di Mapolres Jepara, Jumat (13/6/2025)
Pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saat dimintai keterangan di Mapolres Jepara, Jumat (13/6/2025)

Buliran.com - Jepara,

Seorang warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bernama Sugeng Cahyono bin Sutrisno, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Jepara.

Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp600 juta akibat perbuatan terduga pelaku yang diduga memanfaatkan kondisi hukum yang sedang dihadapi keluarganya, Sabtu (14/6/2025).

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/67/X/2024/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah, tertanggal 1 Oktober 2024 silam.

Dalam keterangannya kepada salah satu media melalui sambungan telepon, korban menyebut bahwa pelaku berinisial S, yang beralamat di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, awalnya menghubunginya dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah hukum yang tengah ia jalani.

Alih-alih membantu, pelaku S justru diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan dana dalam jumlah besar.

Editor : Redaktur Buliran
Sumber : klikfakta.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini