Penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh korban.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Jepara belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait infomasi penjemputan paksa terhadap terduga pelaku.Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan mengembalikan hak-hak korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaktur BuliranSumber : klikfakta.com