“Awalnya dia telepon saya, katanya mau bantu urus kasus saya, tetapi S ternyata malah memeras dan mengambil uang saya,” ujar Sutrisno.
Menurut Sutrisno, aksi pemerasan berlanjut bahkan setelah dirinya ditahan di Jakarta. Terduga pelaku bahkan kembali menekan keluarganya, dan meminta uang dari anak korban, yang saat itu dalam kondisi psikologis tertekan karena ayahnya sedang dalam proses hukum.
“Bahkan setelah saya ditahan di Jakarta, anak saya justru ikut diperas oleh pelaku,” imbuhnya.
Modus yang digunakan pelaku diduga berkedok pengurusan perkara hukum, namun disertai tekanan dan janji palsu yang membuat korban dan keluarganya mengalami kerugian besar.
Total dana yang disebut telah diserahkan kepada pelaku hingga mencapai Rp600 juta.Dari informasi yang dihimpun di lapangan, jajaran Polres Jepara telah mengamankan terduga pelaku berinisial S pada Jumat siang (13/6/2025).
Editor : Redaktur BuliranSumber : klikfakta.com