Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan diambil berdasarkan temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.
"Diberitakan sebelumnya, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa secara formal dan historis, keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil"
JK mengaitkan status pulau-pulau tersebut dengan hasil perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.
Dalam perundingan itu, disepakati bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang secara tegas membentuk Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkannya dari Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam sejarahnya, pulau-pulau itu masuk Aceh, meskipun letaknya dekat dengan Sumatera Utara. Itu hal yang biasa secara geografis,” ujar JK. Editor : Redaktur Buliran