Buliran.com - Jepara,
Setelah Kejari Jepara tetapkan tersangka Ade Wirya Purbaya (AWP) perkara dugaan tindak pidana korupsi KUR, KUPRA dan KUPEDES Tahun 2023-2024, sejumlah pihak telah diperiksa.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada Bank Plat Merah (BUMN) tahun 2021-2024, Kamis (19/6/2025).Diketahui, tersangka Ade Wirya Purbaya (AWP), menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.
Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Ade Wirya Purbaya (AWP).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa pada Bank Plat Merah (BUMN) Kantor Cabang Jepara tanggal 23 Februari 2024, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan Negara sekira Rp 858.643.000, yang terdiri dari pengambilan dana pelunasan pinjaman sebesar Rp 247.583.456 dan pengambilan dana hasil realisasi pinjaman sebesar Rp 611.060.000.
Editor : Redaktur Buliran