Buliran.com - Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, salah satu tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diduga menerima uang sebesar Rp 17 miliar, Rabu (25/6/2025).
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Sejauh ini KPK menetapkan satu tersangka. Sejauh ini, sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6). Budi mengatakan, satu tersangka tersebut merupakan seorang penyelenggara negara.
Saat dikonfirmasi apakah satu tersangka itu adalah eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono, Budi mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.
"Belum bisa kami sampaikan," ujar dia.
Editor : Redaktur Buliran