- Rembang
- Jepara
- Temanggung
- Tangerang
- Tasik
"Hasil konsultasi ke Kemen PUPR pada bulan Pebruari 2025, mendapatkan jawaban bahwa Program/ Proyek tersebut masih terjadwal dan tidak ada info pembatalan," Jelas Aris.
Sementara, Choirur Rofiq, selaku aktifis yang bernaung di Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM PEGAS) Kabupaten Jepara mengatakan, "Ada rencana anggaran buat Incenerator di TPA Bandengan, yang diduga tidak tepat anggaran dan tidak tepat guna, TPA Bandengan Incenerator dialokasikan Rp2,5 Miliar, Fisik Rp500 juta oleh Dinas PU," kata Choirur.
Dijelaskan Choirur, Kapasitas Incenerator 20 ton/ hari, jauh dengan FDR. Incenerator 20 ton / hari sedangkan sampah di TPA Bandengan 150 ton / hari.Choirur menegaskan, setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah dan pihak lain yang diberi kewenangan untuk itu.
"Masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah, memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah," jelas Choirur.
Editor : Redaktur Buliran