Perwakilan pedagang UMKM, Achmad Arifin, menjelaskan bahwa para pedagang telah berjualan di HWI Mart 2 selama lima bulan tanpa kendala, namun tiba-tiba dilarang tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. “Sudah hampir 10 hari kami dilarang berjualan. Padahal produk kami berbeda dengan barang yang dijual HWI Mart,” tegasnya.
Menurutnya, penempatan lapak UMKM pun telah disesuaikan dengan area kantin dan tidak mengganggu aktivitas minimarket. “Jika manajemen HWI mau mengakomodasi, sebenarnya ini sangat memungkinkan,” lanjut Arifin.
Sementara itu, Ketua Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM Pegas) FA Agung memberikan pandangan bahwa penyelesaian masalah UMKM bisa dibicarakan dalam konteks regulasi yang adil. Ia mengusulkan agar Pemkab Jepara mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di Jepara untuk memberikan ruang bagi pelaku UMKM. “Persentase ruang bisa diatur sesuai kapasitas, yang penting ada komitmen bersama untuk mendukung ekonomi rakyat,” ujarnya.
FA Agung juga mengapresiasi langkah Pemkab yang telah membuka ruang dialog. “Terima kasih karena telah mendengarkan aspirasi pedagang. Ini langkah positif menuju penyelesaian yang konstruktif,” pungkasnya. ***(Arif M)
Editor : Redaktur Buliran