Sri juga mengungkapkan fakta dari hasil inspeksi mendadak ke PT HWI, RTH milik PT HWI ternyata milik desa.
"Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik HWI ternyata berada di lahan sewa milik desa, bukan milik sendiri, dan jauh dari pabrik. Ini membuktikan bahwa HWI belum serius memenuhi kewajiban lingkungan," tegas Sri Lestari.
Dalam rapat tersebut, BPKAD memastikan Status Lahan Eks TPA Gemulung adalah Milik Pemkab Jepara.
Yuni Astuti Rahayu dari BPKAD dalam rapat tersebut memastikan bahwa lahan eks TPA Gemulung seluas 9.460 m² adalah aset milik Pemkab Jepara dan tercatat sebagai barang milik daerah yang dikelola oleh DLH sebagai Kuasa Pengguna Barang.
Dijelaskan, akses jalan menuju lokasi sepanjang 1.705 meter juga diatur melalui Perdes yang dimiliki DLH.
Sementara itu, Eko Yudi Nofianto dari DLH menambahkan bahwa sesuai Permen PUPR No. 03/PRT/M/2013, lahan pasca-TPA seharusnya dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) non-pangan dan dilakukan pemeliharaan lingkungan hingga 20 tahun ke depan.Ketua LPM PEGAS Jepara, FA Agung: Pemkab Jepara Jangan Tunduk pada HWI
Aktivis lingkungan yang juga Ketua LPM PEGAS, FA Agung, meminta DLH transparan terkait dasar penutupan TPA Gemulung. Ia mempertanyakan mengapa bisa ada SK penutupan, sementara SK operasional TPA sendiri tidak pernah diterbitkan.
Editor : Redaktur Buliran