"Penutupan TPA harusnya melalui rekomendasi dari KLHK, bukan sekadar kajian internal. Jangan sampai ada kepentingan pihak swasta seperti HWI yang jadi motif utamanya," kata FA Agung.
Ia menambahkan bahwa jika lahan eks TPA benar-benar akan ditukar guling untuk keperluan HWI, maka harus dilakukan penilaian ekonomi secara objektif. "Jangan sampai merugikan Pemkab. Appraisal lahan harus transparan dan profesional," tegasnya.Usulan Carbon Trading dari Kawali Jateng
Sementara itu, Kang Bi dari DPW Kawali Jateng mengusulkan agar lahan eks TPA Gemulung bisa dimanfaatkan untuk program perdagangan karbon (carbon trading) sesuai Perpres No. 98 Tahun 2021. "Ini bisa menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jepara," usulnya.
Penutupan TPA Dinilai Tidak Transparan
Helmi Ferdian dari DLH menjelaskan bahwa penutupan TPA Gemulung dilakukan berdasarkan kajian Bappeda tahun 2019 dan dikuatkan dengan SK resmi. Namun, pertanyaan kembali muncul dari FA Agung mengenai dasar yuridis SK tersebut serta transparansi prosesnya.
Editor : Redaktur Buliran