Widodo dari DPUPR menambahkan bahwa informasi teknis terkait pembangunan akses jalan eks TPA bisa diperoleh di bidang Cipta Karya.
Terpisah, FA Agung saat ditemui media ini menegaskan bahwa, sebelum bicara pengalihan fungsi atau tukar guling, harus ada penelusuran sejarah serta kajian menyeluruh terkait TPA Gemulung.
Ia mengingatkan bahwa RTH adalah kewajiban HWI, bukan dialihkan ke lahan eks TPA milik Pemkab.
“Kalau HWI mau ambil lahan itu, silakan saja. Tapi semua proses harus sesuai aturan. Jangan ada pemaksaan sepihak yang merugikan rakyat,” pungkasnya.***(Arif M)
Editor : Redaktur Buliran