Scroll untuk baca artikel

Petinggi Desa Banjaragung Diduga Terima Gratifikasi Terkait Izin Pemasangan Tiang Wi-Fi oleh PT MyRepublic

Awak media Buliran.com, di lokasi pemasaran tiang Wi-Fi di Desa Banjaragung.
Awak media Buliran.com, di lokasi pemasaran tiang Wi-Fi di Desa Banjaragung.

Buliran.com - Jepara,

Pemasangan tiang Wi-Fi oleh PT MyRepublik di Desa Banjaragung Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, belum sepenuhnya mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Masih terjadi Pro dan Kontra, khususnya di RW 4 yang meliputi 7 Rukun Tetangga (RT), ke tujuh RT tersebut belum memperbolehkan adanya pemasangan tiang Wi-Fi MyRepublic.

Berita yang diunggah mediabhayangkara.id dengan judul 'Masyarakat Desa Banjaragung Sambut Positif Adanya Pemasangan Tiang Wi-Fi Oleh PT MyRepublik' diduga tidak sesuai fakta. Bahkan akhirnya muncul dugaan ada gratifikasi yang diterima Petinggi Banjaragung terkait pemberian izin pemasangan tiang Wi&Fi oleh PT MyRepublic, Senin (28/7/2025).

"Berita yang diunggah media tersebut tidak obyektif, karena belum sempat ada musyawarah dusun (Musdus), tentang wi-fi. Penerima kompensasi, termasuk Petinggi, diduga uang tersebut masuk kantong pribadi bukan untuk keperluan umum," ujar salah satu warga (S).

Ia menambah, "Ya, di wilayah Bandung RW 2 tanpa Musdus, dikasih kompensasi baru pembahasan pembagian. Dan tokoh masyarakat Moh Hasanudin, S.Pd selaku ketua RT 3 RW 5, tidak boleh mewakili atas nama masyarakat Desa Banjaragung, karena di RT 1 sampai 7 wilayah RW 4 (empat), belum menyertujui adanya pemasangan tiang Wi-Fi MyRepublic," imbuhnya.

Benarkah Izin Pemasangan Tiang MyRepublic, Sudah Benar?

Dikutip dari media bhayangkara.id, "Sudah dilakukan musyawarah dusun dengan musyawarah mufakat, dan bila ada pro kontra warga, itu hal yang wajar-wajar saja dan bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat atau mediasi yang terbaik," jelas Hasanudin, Ketua RT 3 RW 5 merupakan opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini