Scroll untuk baca artikel

Tanpa Proses Pilkades, 19 Kades Purna Tugas di Gresik akan Menjabat Kembali

Ilustrasi pelantikan kepala desa. (Foto: AI)
Ilustrasi pelantikan kepala desa. (Foto: AI)

Buliran.com - Gresik,

Kepala desa yang telah purna tugas di Kabupaten Gresik Jawa Timur akan dilantik dan menjabat kembali sebagai kepala desa definitif hingga 2027. Hal tersebut usai keluarnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).

Berdasarkan informasi, setidaknya ada 19 Kades di Kabupaten Gresik yang sudah purna tugas. Seperti di kecamatan Sidayu: Desa Mriyunan dan Desa Bunderan. Di Kecamatan Ujungpangkah: Desa Karangrejo, Desa Ketapanglo dan Desa Sekapuk, Di Kecamatan Manyar ada Desa Tanggulrejo, di Kecamatan Dukun ada Desa Tebuwung dan banyak lagi, Rabu (6/8/2025).

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini disebutkan bahwa Kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 bisa diperpanjang masa jabatannya.

Untuk itu, Mendagri memerintahkan Bupati/Wali Kota segera melaksanakan pendataan Kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Dalam surat itu, kepala daerah diminta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini