Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan membenarkan adanya surat tersebut. Bahkan, ia baru saja melaksanakan zoom bersama Kemendagri RI.
Meski begitu, ia belum tahu ada berapa kepala desa purna tugas yang akan dilantik. Hal ini karena PMD masih melakukan pendataan. "Iya ini barusan selesai zoom dengan Kemendagri. Kita masih inventarisasi,” ujar Hassan, Rabu (6/8/2025).
Senada, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) KGresik Nurul Yatim mengatakan sesuai SE Kemendagri, Kades yang habis bulan Nopember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 bisa diperpanjang asalkan belum melaksanakan Pilkades.
“Ya ini aturan, maka harus di laksanakan sepanjang tidak melanggar UU,” kata Kades Baron, Kecamatan Dukun ini.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan mengatakan bahwa hadirnya SE Mendagri ini menjadi jawaban atas kesimpangsiuran isu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di masyarakat. Sesuai SE ini maka pelaksanaan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang.
Editor : Redaktur Buliran