Scroll untuk baca artikel

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna: Penyidik di Kejari se-Indonesia Harus Bergerak Usut Tuntas Korupsi Chromebook

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Buliran.com - Jakarta,

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek era kepemimpinan Nadiem Makarim. Seluruh penyidik tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) diperintahkan untuk bergerak. Salah satunya Kejari Mataram.

"Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Anang mengungkap pelibatan ini dilakukan lantaran adanya keterbatasan jumlah penyidik pada Jampidsus Kejagung. Dengan begitu dikerahkan perbantuan oleh penyidik pada Kejaksaan di wilayah.

"Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut," jelas Anang.

Pada Selasa (15/7/2025), Nadiem diperiksa selama 9 jam. Sebelumnya, ia juga telah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (23/6/2025), dengan 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Penyidik beralasan menilai masih perlu melakukan pendalaman alat bukti sebelum menaikkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini