Scroll untuk baca artikel

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna: Penyidik di Kejari se-Indonesia Harus Bergerak Usut Tuntas Korupsi Chromebook

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

"Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti," kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada awak media di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Asal tahu saja, hingga kini Kejagung tak kunjung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. Padahal yang bersangkutan sudah dua kali jalani pemeriksaan secara maraton.

Qohar menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak berhenti pada empat tersangka awal yang telah ditetapkan.

"Enggak usah khawatir. Beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar ya, sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti," tutur Qohar. Hingga Selasa (15/7/2025).

Penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

1. Jurist Tan (JT), Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

2. Ibrahim Arief (IBAM), Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini