Buliran.com - Jepara,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
SB diduga melakukan korupsi penggunaan dana representatif pada PDAM Tirta Jungporo 2020-2023.
SB ditetapkan sebagai seorang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-01/M.3.32/FD.2/.05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany menyampaikan bahwa sebelumnya Kejari Jepara menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran dugaan tindakan korupsi tersebut.Kemudian setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur melawan hukum dalam proses penggunaan dana representatif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Editor : Redaktur Buliran