Scroll untuk baca artikel

Kejari, RA Dhini Ardhany: Rugikan Negara 554 Juta, Dirut PDAM Jepara Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dirut PDAM Jepara Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi.
Dirut PDAM Jepara Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi.

Lebih lanjut RA Dhini Ardhany mengatakan, SB, aktif melakukan pencairan dana representatif dari pos biaya lain-lain direksi sejak tahun 2020 hingga 2023.

SB, didapati menggunakan memo internal yang tidak memuat rincian kegiatan dengan jelas dan tidak disertai pertanggungjawaban penggunaan dana representatif.

Praktiknya tersangka SB, diduga menggunakan dana tersebut secara pribadi atau kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan operasional perusahaan.

Serta tidak mendukung tugas dan fungsi tersangka selaku Direktur Utama.

"Tersangka menggunakan dana tanpa sepengetahuan seluruh direksi dan bukti penggunaan yang jelas, sehingga menunjukkan adanya niat jahat (Mens Rea) untuk menyalahgunakan kewenangan dan mengelola dana representatif perusahaan secara sewenang-wenang," terangnya Jumat (8/8).

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini