Scroll untuk baca artikel

Kejari, RA Dhini Ardhany: Rugikan Negara 554 Juta, Dirut PDAM Jepara Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dirut PDAM Jepara Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi.
Dirut PDAM Jepara Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jepara pada (30/7), ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung Operasional PDAM.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan Jepara berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print 02/M.3.32/Fd.2/8/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

"Penyidik masih terus melakukan pengembangan, guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

(Dodik DHY)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini