Scroll untuk baca artikel

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep: Pengembalian Uang Korupsi oleh Bupati Pati Sudewo, Tak Hapus Pidana

KPK menyatakan Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kementerian Perhubungan. Namun hal itu tidak menghapus pidananya.
KPK menyatakan Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kementerian Perhubungan. Namun hal itu tidak menghapus pidananya.

Sudewo Diduga Terima Komitmen Fee

Sebelumnya, KPK mengungkap, Sudewo (SDW), saat menjabat anggota komisi V DPR RI diduga turut menerima aliran dana komitmen fee dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang tengah diusut. Berdasarkan informasi dihimpun uang yang diterima Sudewo senilai Rp3 miliar.

"Benar saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.

Lebih lanjut, dirinya memastikan tim penyidik bakal mendalami dugaan aliran dana tersebut. Ia memastikan lembaga antikorupsi akan selalu menyampaikan proses penanganan perkara ini ke publik.

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," tutur Budi.

Terkait pemeriksaan Sudewo, Budi menyatakan hal tersebut menyesuaikan kebutuhan penyidikan. Jika memang diperlukan, penyidik bakal meminta keterangan Sudewo.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini