Sebelumnya, sekitar 10.000 buruh melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025). Namun, ternyata Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI sudah menginstruksikan agar jajarannya menerapkan sistem kerja datang ke kantor maupun bekerja dari rumah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 tentang penyesuaian pembagian sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada tanggal 28 Agustus 2025 bagi pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Sehubungan dengan adanya informasi mengenai aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, keterbatasan akses menuju kawasan perkantoran, serta potensi gangguan terhadap kelancaran aktivitas kedinasan, perlu langkah antisipatif untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus meminimalisir risiko hambatan yang timbul akibat aksi unjuk rasa," demikian isi surat edaran tersebut, pada Kamis (28/8/2025).
Surat yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar pada Rabu (27/8) tersebut menyatakan, bagi pegawai yang melaksanakan tugas penting dan mendesak terkait kedinasan agar tetap hadir dan bekerja dari kantor.Sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama agar melakukan pengaturan kehadiran pegawai dengan komposisi WFO sebanyak 25 persen, dan WFH sebanyak 75 persen dengan memperhatikan kebutuhan layanan yang bersifat prioritas. ***
Editor : Redaktur Buliran