banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Reklamasi Danau Singkarak Tanpa Izin & Rugikan Negara

Reklamasi Danau Singkarak Tanpa Izin & Rugikan Negara
Reklamasi Danau Singkarak Tanpa Izin & Rugikan Negara

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menilai potensi kerugian akibat reklamasi tanpa izin di dermaga Jorong Kalukua Nagari Singkarak Kabupaten Solok, Sumbar mencapai Rp3.383.291.152.Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam diskusi daring bersama KPK dan Pemprov Sumbar di Padang, Jumat, mengatakan potensi itu dikaji oleh walhi dengan membandingkan citra satelit di wilayah itu pada 2016 dengan 2022.

Total ada 2.976 meter persegi bagian danau yang direklamasi tanpa izin dan potensi kerugiannya berupa biaya kerugian ekologis yang terdiri dari biaya menghidupkan fungsi tata air sebesar Rp1,2 miliar, biaya pengaturan tata air Rp6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp1,7 juta.Kemudian biaya pembentukan tanah Rp148 ribu, biaya pendaur ulang unsur hara Rp1,3 juta dan biaya fungsi pengurai limbah Rp128 ribu. Setelah itu biaya ekonomi berupa kerugian hilang umur pakai lahan Rp952.320.000.

Selanjutnya biaya lingkungan yang terdiri dari biaya pemulihan menghidupkan fungsi tata air Rp1,2 miliar. Biaya pemulihan pengaturan tata air Rp6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp1,7 juta, biaya pemulihan pembentukan tanah Rp148 ribu, biaya pemulihan pendaur ulang unsur hara Rp1,3 juta dan biaya pemulihan fungsi pengurai limbah Rp128 ribu.“Total potensi kerugian negara berdasarkan kajian yang kami lakukan melalui Permen Nomor 7 tentang Ganti Kerugian Akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan, UU 17 2003 tentang keuangan negara dan UU 1 2004 tentang perbendaharaan negara mencapai Rp3,3 miliar,” kata dia.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Tommy menjelaskan reklamasi ini telah dilakukan semenjak Juli 2016 oleh PT. Kaluku Indah Permai dengan luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meterPembangunan tersebut tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Solok 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Solok Tahun 20212 – 2031

“Walhi merekomendasikan penghentian kegiatan PT KIP, memeriksa administrasi perusahaan, menghitung kerugian materi daerah, serta melakukan upaya, perbaikan kerusakan lingkungan Danau Singkarak,” kata dia. (*/ryn)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini