Polisi menetapkan beberapa tersangka dewasa, di antaranya SM (21), AN (22), dan DS (35). Selain itu terdapat 5 anak di bawah umur yang terlibat, namun dikembalikan ke orang tua masing-masing dengan proses hukum tetap berjalan.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam kejadian terpisah, aksi anarkis juga menyasar aparat kepolisian. Beberapa anggota Polri mengalami luka dan masih menjalani perawatan medis akibat lemparan batu dan botol.
Polisi mengamankan sejumlah tersangka, yaitu HJF (29), MB (25), IA (22), AR (19), serta beberapa pelaku di bawah umur berinisial MR (17), AFR (15), dan BF (14). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa: 1 unit iPhone 11 Pro Max, 1 buah tameng dalmas yang dirusak. Batu bata, botol kaca, dan bambu yang digunakan untuk menyerang petugas. Jaket dan pakaian yang dipakai saat kejadianSelain itu, polisi menemukan adanya ajakan provokasi melalui grup WhatsApp yang mendorong massa untuk melakukan pembakaran di Mapolres Jepara dan Gedung DPRD Jepara.
Editor : Redaktur Buliran