Scroll untuk baca artikel

Polres Jepara Gerak Cepat Amankan Puluhan Pelaku Penjarahan dan Perusakan Fasilitas Umum

Konferensi Pers Polres Jepara, Selasa (2/9/2025).
Konferensi Pers Polres Jepara, Selasa (2/9/2025).

Para pelaku akan dijerat Pasal 213 ayat (1) jo Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, yang diwakili Wakapolres Kompol, Edy Sutrisno, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa sejatinya berlangsung aman, namun dirusak oleh provokator yang memicu kerusuhan. Pihak kepolisian bersama TNI, Satpol PP, serta tokoh masyarakat akan terus menjaga kondusifitas wilayah.

“Kami mengajak seluruh warga Jepara agar tidak mudah terprovokasi isu dan ajakan anarkis melalui media sosial. Mari bersama menjaga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif,” tegas Kapolres. ***

(Arif M)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini