Ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp 16,2 juta per bulan
Baca juga: Diutus Presiden, Menag ke Mesir Bahas Ekoteologi dan Pembukaan Cabang Al-Azhar di Indonesia
"Intinya mengevaluasi seluruh peraturan yang sudah disampaikan kepada DPRD, karena yang mengatur keuangan kita sama (pusat),” imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan soal apakah tunjangan rumah masih relevan, terutama bagi anggota yang sudah memiliki rumah pribadi di Jawa Tengah, Sumanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah aturan lama dari pemerintah pusat. "Itu aturan udah lama, itu dalam komponen gitu. Komponen yang harus diterima DPR. Itu peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017," jelasnya.
Tunjangan tersebut mengacu pada: PP Nomor 18 Tahun 2017: Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2017 Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2017 Sumanto menyampaikan bahwa DPRD siap mengevaluasi kebijakan tersebut sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat dan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, terutama terkait kunjungan luar negeri dan efisiensi anggaran.“DPRD mendukung penuh arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan harapan mahasiswa yang mendorong evaluasi kinerja lembaga legislatif.” pungkasnya. ***
Editor : Redaktur BuliranSumber : KOMPAS.com