1. Segera menghentikan pembangunan depo sampah di Jalan Kecipir yang berdiri di atas tanah sengketa.
2. Menegaskan bahwa jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan surat keberatan tersebut, maka segala bentuk kerugian akan menjadi tanggung jawab penuh DLH Palangka Raya.
"Lokasi tanah tersebut masih dalam sengketa. Kami menolak pembangunan depo sampah di atas tanah warisan keluarga kami," tegas Nyoman Ribut Triady dalam suratnya. Editor : Redaktur Buliran