Untuk memperkuat posisi hukum, surat keberatan ini juga ditembuskan ke berbagai lembaga strategis, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi Kalteng, OJK, BPK, Polresta Palangka Raya, hingga Polda Kalteng, serta media cetak dan online.
Langkah ini memperlihatkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar konflik internal, melainkan berpotensi masuk ranah hukum serius apabila pemerintah daerah tetap melanjutkan pembangunan tanpa menyelesaikan status tanah terlebih dahulu.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah di Kota Palangka Raya, di mana proses alih fungsi lahan kerap memicu pertentangan antara warga pemilik tanah dengan pihak pemerintah maupun swasta.Publik kini menanti respons tegas dari DLH Kota Palangka Raya apakah akan menghentikan proyek depo sampah tersebut atau tetap melanjutkan meskipun status kepemilikan lahan masih disengketakan secara hukum.
Editor : Redaktur Buliran