Scroll untuk baca artikel

Regulasi Listrik dari Sampah Termasuk Harga Digodok

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Rakortas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Jumat (24/10/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Rakortas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Jumat (24/10/2025).

"Tapi kalau sampah ini digunakan untuk waste to energy, itu justru kita melihat itu bisa dimanfaatkan untuk listrik, kemudian ada bioenergi, kemudian bahan bakar substitusi, itu justru merupakan bagian kita mengurangi sampah," jelas dia.

Harga Listrik dari Sampah

Seorang pemulung mengumpulkan barang-barang bekas seperti plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten.
Seorang pemulung mengumpulkan barang-barang bekas seperti plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten.

Pada April 2025, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, revisi Perpres 35/2018 akan memudahkan perizinan. Nantinya perizinan insenerator untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini cukup melibatkan Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).

Kemudian, besaran tarif juga akan disesuaikan menjadi sekitar 18-20 sen per kWh. Angka ini tidak lagi memasukkan biaya tambahan berupa tipping fee yang jadi beban pemerintah daerah.

"Tidak pengusahanya lagi yang mengurai urus satu-satu, itu enggak selesai. Jadi itu dipangkas, nanti perizinannya dari ESDM langsung ke PLN, kan cepat ya," ujarnya.

"Tarifnya itu disepakati antara 18 sampai 20 (sen per kWh," Zulkifli menambahkan. ***

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini