Scroll untuk baca artikel

Kasus Pengadaan Internet Kabupaten Seruyan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Limpahkan Berkas Terdakwa Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pelimpahan Berkas Tedakwa Kasus Pengadaan Internet Kabupaten Seruyan Oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Jumat, 5 Desember 2025)
Pelimpahan Berkas Tedakwa Kasus Pengadaan Internet Kabupaten Seruyan Oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Jumat, 5 Desember 2025)

Kalimantan tengah, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan (Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Seruyan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.

Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seruyan melimpahan berkas Perkara 2 (Dua) orang Tersangka (Jumat, 5 Desember 2025), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadilan Negeri Palangka Raya.

Berkas perkara yang limpahkan tersebut atas nama tersangka :

1. RR selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan Sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. FIO selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. Indonesia Comnets Plus (PT. ICON Plus)

Dengan Dakwaan :

Primair :

Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini