Scroll untuk baca artikel

Daftar Hitam Perusahaan Pemicu Banjir Versi Pantau Gambut, Ada 10 Konsesi HGU Perparah Kerentanan Banjir KHG

Sejumlah bangunan rusak pascabanjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (4/12/2025). Berdasarkan data Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh pada Selasa (2/12).
Sejumlah bangunan rusak pascabanjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (4/12/2025). Berdasarkan data Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh pada Selasa (2/12).

Ironisnya, kerusakan yang ditimbulkan ketiga perusahaan itu tidak membuat Pengadilan Negeri Sumatera Selatan melanjutkan gugatan, karena memutuskan niet ontvankelijke (NO), sehingga proses keadilan bagi masyarakat terdampak tertunda atau gagal.

Peringkat 10 Konsesi HGU yang Memperparah Kerentanan Banjir KHG

  1. PT Globalindo Agung Lestari – Kalimantan Tengah
  2. PT Jalin Vaneo – Kalimantan Barat
  3. PT Kalimantan Agro Lestari – Kalimantan Barat
  4. PT Suryamas Cipta Perkasa – Kalimantan Tengah
  5. PT Bahaur Era Sawit Tama – Kalimantan Tengah
  6. PT Rezeki Kencana – Kalimantan Barat
  7. PT Berkah Alam Fajar Mas – Kalimantan Tengah
  8. PT Katingan Mujur Sejahtera – Kalimantan Tengah
  9. PT Gawi Bahandep Sawit Mekar – Kalimantan Tengah
  10. PT Dian Agro Mandiri – Kalimantan Tengah

Peringkat 10 Konsesi PBPH yang Memperparah Kerentanan Banjir KHG

  1. PT Bumi Andalas Permai – Sumatera Selatan (Sinarmas Group)
  2. PT Bumi Mekar Hijau – Sumatera Selatan (Sinarmas Group)
  3. PT SBA Wood Industries – Sumatera Selatan (Sinarmas Group)
  4. PT Mayawana Persada – Kalimantan Barat
  5. PT Wana Subur Lestari (Dh. Sari Bumi Kusuma) – Kalimantan Barat
  6. PT Rimba Raya Conservation – Kalimantan Tengah
  7. PT Ceria Karya Pranawa – Kalimantan Tengah
  8. PT Rimba Hutani Mas – Sumatera Selatan
  9. PT Sumatera Riang Lestari – Riau
  10. PT Damai Sejati Tama Timber – Papua. ***

(Ican)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini