Buliran.com - Jepara,
Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan tiga pelaku wanita.
Kasus ini terbongkar setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisir di Polsek Tahunan.Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, bahwa kasus bermula pada Selasa 11 November 2025 sekira pukul 09.22 WIB, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
“Petugas menemukan perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa saksi saat hendak dilakukan legalisir. Setelah dilakukan pendalaman, dokumen tersebut diduga palsu,” ujar AKBP Erick didampingi Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dan pejabat utama Polres Jepara saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi pun menangkap tiga pelaku yang seluruhnya perempuan.
Editor : Redaktur Buliran