Scroll untuk baca artikel

Pemalsuan SKCK di Jepara, Tiga Tersangka Diamankan Polisi

Press Release Polres Jepara, Rabu (31/12/2025)
Press Release Polres Jepara, Rabu (31/12/2025)

Mereka adalah IMF (23) karyawan swasta warga Kecamatan Kembang Jepara, IN (23) karyawan swasta warga Kecamatan Kembang Jepara, dan DSW (29) pekerja swasta warga Kecamatan Batealit Jepara.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa 4 lembar SKCK palsu, 3 lembar SKCK asli yang dikeluarkan Polres Jepara sebagai pembanding, dan tiga telepon genggam milik para tersangka.

l

Kapolres menjelaskan, para pelaku mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk soft file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp (WA).

Setiap dokumen SKCK palsu dijual dengan harga Rp90 ribu per lembar.

Kasus ini terungkap saat saksi berinisial EA dan rekan-rekannya datang ke Polsek Tahunan untuk melegalisir empat lembar SKCK.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini