Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal dan selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kepolisian.
"Kami tegaskan segala praktik pemalsuan maupun penggunaan dokumen palsu, termasuk SKCK merupakan pelanggaran tindak pidana. Kami imbau masyarakat dapat memahami tindakan tersebut," pungkasnya. ***(Hani K)
Editor : Redaktur Buliran