Setelah diwawancarai, saksi memperoleh SKCK tersebut dari tersangka IMF melalui layanan online.
“Dari hasil pengembangan, IMF mendapatkan file SKCK palsu dari dua rekannya yakni IN dan DSW. Keduanya mengaku memperoleh file tersebut dari seseorang berinisial AU yang kini berstatus DPO dan berdomisili di Jawa Timur,” jelasnya.
Saat ini, terdapat delapan saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk pelapor.
Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk proses penyidikan lebih lanjut.Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB.
Editor : Redaktur Buliran