Buliran, Pekanbaru -- Aliansi masyarakat Riau peduli keadilan Basmi mafia tanah kembali temui Kakanwil ATR BPN Riau di kantornya jln pepaya kota Pekanbaru pada 29/12/2025. Namun pihak staf ATR BPN Riau menyatakan bahwa kepala kakanwil ATR BPN Riau tidak ada di kantor di mana saat itu masih pukul 10.00 wib pagi seharusnya sebagai penjabat publik harus berada di kantor sesuai jam kerja instansi.
Kedatangan aliansi masyarakat Riau peduli keadilan Basmi mafia tanah selalu saja di sambut oleh staf kasubag T.U sudah hampir 4 kali kedatangan tidak pernah mendapati kepala Kakanwil berada di kantor.
Asumsi Liar bermunculan, yang jelas akan merusak citra pelayanan ditubuh ATR BPN itu sendiri, bagaimana mereka mampu melayani Masyarakat yang meminta penyelesaian berbagai persoalan yang ada. Apalagi ini terkait sengketa lahan yang melibatkan perusahaan besar dan para mafia tanah.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai sentra pelayanan publik. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN bertugas melaksanakan kebijakan pertanahan Kementerian ATR/BPN di tingkat provinsi, dengan kewenangan utama mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayahnya, serta melaksanakan fungsi teknis seperti survei pemetaan, pendaftaran hak, penanganan sengketa, reformasi agraria, dan memberikan dukungan administrasi serta evaluasi kinerja di tingkat provinsi, memastikan program strategis terlaksana sesuai aturan.
Tugas Pokok Kakanwil BPN
Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan pertanahan nasional di wilayah provinsi.Pembinaan & Pengawasan: Membina dan mengawasi seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten/kota se-provinsi.
Koordinasi: Mengkoordinasikan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan Kanwil dan Kantah di wilayahnya.
Kewenangan Utama
Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita